BPJS Kesehatan merupakan program asuransi kesehatan yang dikelola oleh Pemerintah Indonesia dengan tujuan memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh warga negara Indonesia. Program ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS Kesehatan memiliki peran penting dalam menyelenggarakan jaminan